Kurang dari Sehari, Polres Sawahlunto Kembali Tangkap Residivis Sabu, Upaya Kabur Digagalkan

    Kurang dari Sehari, Polres Sawahlunto Kembali Tangkap Residivis Sabu, Upaya Kabur Digagalkan

     Sawahlunto, Sumbar— Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu hanya beberapa jam setelah pengungkapan kasus sebelumnya. Seorang pria berinisial IR alias Amek (37), residivis kasus narkoba, diamankan di wilayah Kolok Mudik, Kecamatan Barangin, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

    Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra melalui Kasat Narkoba Iptu Ary Andre JR mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba.

    “Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat akan diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke arah belakang rumah menuju sungai sejauh sekitar 300 meter, namun berhasil kami gagalkan, ” ujar Iptu Ary.

    Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah menggunakan sabu pada hari yang sama sebelum ditangkap. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan perangkat desa setempat.

    Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya kaca pirek berisi sisa sabu, alat hisap (bong), dua timbangan digital, 70 plastik klip bening, satu unit handphone, gunting, korek api, tas kecil, serta satu unit sepeda motor.

    “Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, ” katanya.

    Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sawahlunto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

    IR dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam perundang-undangan terkait narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Polres Sawahlunto mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat.

    Pengungkapan beruntun ini menegaskan komitmen Polres Sawahlunto dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

    (Berry)

    polres sawahlunto tangkap ppelaku narkoba sabu humas humaspoldasumbar
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Laporan 110 Ditindak Cepat, Polisi Bubarkan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sawahlunto Tangkap Pengguna Sabu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polisi–Dinas Pendidikan Pariaman Kolaborasi Tanamkan Edukasi Tertib Lalu Lintas di Sekolah
    Ditlantas Polda Sumbar Terapkan Kamera Handheld, Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas Berbasis Digital
    Kapolda Sumbar Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Poles Pasaman Barat, Pastikan Kesiapan Personel dan Pelayanan Maksimal
    Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Polres Perkuat Publikasi Digital, Dorong Citra Positif Polri
    Rakor Samsat Sumbar Bahas Kemudahan Pajak, Jasa Raharja Dorong Kepatuhan Masyarakat

    Ikuti Kami